Minggu, 04 Oktober 2015

PARTISISPASI ANGGOTA KIM DARUS SA'ADAH SUKORAME DALAM SELEKSI UJIAN CALON KEPALA DUSUN







Kekosongan pejabat public Kepala Dusun Kaliputih di Desa Sukorame Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan setelah kemunduran bapak. HASAN UDIN dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Kaliputih.
Akhirnya diadakanlah rapat pembentukan Panitia Pencalonan dan Seleksi Ujian Kepala Dusun Kaliputih pada hari Rabu (12/08/2015) di kantor Balai Desa Sukorame dengan melibatkan semua unsur Stakeholder  dan tokoh masyarakat Kaur, Kasun, BPD, Linmas, RT, RW, KIM, Karang Taruna, Pemuda desa dan Masyarakat.
Bahwa sehubungan dengan akan diadakannya Pencalonan dan Seleksi Ujian Kepala Dusun, di Dusun Kaliputih Desa Sukorame Kec. Sukorejo kab.Pasuruan, maka di pandang  perlu untuk mengangkat Panitia Seleksi Ujian Kepala Dusun. Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 Ayat (1) Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Paling Lambat Tiga Bulan Sejak Tanggal Kekosongan Jabatan Dimaksud, Kepala Desa Melakukan Seleksi Calon Perangkat Desa Dengan Membentuk Panitia Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa;


Dan Memutuskan:
SOBIRIN, S.Pd.I
Perwakilan kim
Sebagai Ketua
M.YAJID HASANI, S.Pd.I
Perwakilan kim
Sebagai Wakil Ketua
M.HIDAYAT, S.Pd.I
Perwakilan kim
Sebagai Sekretaris
ABDURROHMAN
Masyarakat
Sebagai Bendahara

Keputusan Panitia Pencalonan dan Seleksi Ujian Kepala Dusun ini melalui musyawarah yang disepakati oleh semua tamu undangan yang hadir dan dilampiri SK Kepala Desa Sukorame dengan Nomor: 141/13/424.20.09.17/SK/2015.
Pasal 120 ayat (3) Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Mempunyai Tugas:
a.       Mengumumkan seluas-luasnya tentang adanya lowongan jabatan perangkat desa;
b.      Mengumumkan jadwal waktu pendaftaran;
c.       Menerima danmeneliti berkas pendaftaran para calon;
d.      Menetapkan jadwal ujian;
e.       Melaksanakan ujian seleksi baik secara lisan maupun lisan;
f.       Menilai dan mengumumkan hasilujian
Dibukalah Pendaftaran Calon Kepala Dusun Kaliputih oleh Panitia pada tanggal 18 Agustus 2015 s/d 18 Sepetember 2015, dengan dibukanya Pendaftaran Calon Kepala Dusun ini harapan besar masyarakat. Ingin memiliki kepala dusun yang tegas, cerdas dan tanggap dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Bapak bahri (masyarakat) berharap siapapun yang menjadi pimpinan kita harus bisa mengemban amanah jabata, taqwa kepada pancasial dan undang-undang dasar 1945. Sebagaimana yang di maksud pada Pasal 123 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa wajib bersikapadil,tidak diskriminatif, tidakmempersulit dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Dan di sukorame inilah satu-satunya desa yang pertama kali se-kabupaten pasuruan yang melaksanakan  ujian seleksi calon kepala dusun yang diatur dalam undang-undang  Nomor: 6 Tahun 2015 tentang Tentang Pemerintahan Desa Pasal 120 ayat (3) poin h. Melaksanakan ujian seleksi baik secara tertulis maupun lisan , yang di ikuti oleh Calon tunggal (Bapak M.Jupri) pada hari kamis (01/10/2015) di kantor desa sukorame. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) ujianseleksi dilaksanakan di kantor desa setempat atau tempat lain yang ditetapkan oleh Panitian Seleksi Calon Perangkat Desa.


Sanjungan sekcam dalam sambutannya Mengapresiasi Desa Sukorame satu-satunya desa se kecamatan sukorejo yang dipilih menjadi DESA MASLAHAT yang diatur oleh peraturan daerah kabupaten pasuruan. Kabupaten Pasuruan mempunyai 24 Desa Maslahat di dua puluh empat kecamatan se kabupaten pasuruan yang nantinya akan di bina baik sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alamnya (SDA) .  Semua desa maslahat akan di lomba dan desa maslahat yang paling baik akan diberikan penghargaan oleh pemerintah daerah.


Diano Vella (Camat Sukorejo) dalam sambutannya mengharap kepada calon kepala dusun yang baru nanti. Pertama agar bisa memajukan sumber daya manusia melalui pendidikan yang sudah berkembang pesat di sukorame selai itu bisa melalui pelatihan-pelatihan. kedua meningkatkan sumber daya alamnya yang kaya dengan potensi kebun mangga agar di kelolah lebih baik ,kreatif ,inovatif dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa mendorong produk unggulan khas sukorame untuk bersaing di pasar bebas ASEAN (MEA)  yang akan dilakukan akhirtahun 2015 mendatang. Indonesia juga harus bersiap-siap menghadapi pasar bebas Asia Pasifik (APEC) di tahun 2025. Tidak hanyak bersaing dengan negara-negara seperti malaysia dan singapura, indonesia juga harus bersaing dengan Jepang, Korea Selatan, tiongkok, hingga Australia dan selandia baru.Makhfud MD (Mantan MK) dalamsambutannya di Resepsi HUT KAHMI ke-48 mengatakan, kedaulatan hukum yang kuat harus dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan pada era pasar bebas nanti. Dalam Guyonannya P.Diano Kalau Dusun Kaliputih Maju Otomatis Desa Sukorame Maju. Kalo Sukorame Maju Kecamatan Sukorejo Pasti Ikut Maju dan Akan Mengangkat Nama Baik Kabupaten Pasuruan dan Membawa Harum Provinsi Jawa Timur Dan Tanah Air Negara Republic Indonesia. (Dayat/Pewarta)
 


4 komentar: