Kekosongan
pejabat public Kepala Dusun Kaliputih di Desa Sukorame
Kec.
Sukorejo Kab. Pasuruan setelah kemunduran bapak.
HASAN UDIN dari jabatannya sebagai Kepala Dusun
Kaliputih.
Akhirnya diadakanlah rapat pembentukan Panitia
Pencalonan
dan Seleksi Ujian Kepala Dusun Kaliputih pada hari Rabu (12/08/2015) di kantor Balai
Desa Sukorame
dengan melibatkan semua unsur Stakeholder dan tokoh masyarakat Kaur, Kasun, BPD, Linmas, RT, RW,
KIM, Karang Taruna, Pemuda desa dan Masyarakat.
Bahwa sehubungan dengan akan diadakannya Pencalonan
dan Seleksi Ujian Kepala Dusun, di Dusun Kaliputih Desa Sukorame Kec. Sukorejo kab.Pasuruan, maka di pandang perlu untuk mengangkat Panitia
Seleksi
Ujian
Kepala
Dusun.
Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 Ayat (1) Apabila Terjadi Kekosongan
Jabatan Perangkat Desa, Paling Lambat Tiga Bulan Sejak Tanggal Kekosongan
Jabatan Dimaksud, Kepala Desa Melakukan Seleksi Calon Perangkat Desa Dengan
Membentuk Panitia Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa;
Dan Memutuskan:
SOBIRIN,
S.Pd.I
|
Perwakilan
kim
|
Sebagai
Ketua
|
M.YAJID
HASANI, S.Pd.I
|
Perwakilan
kim
|
Sebagai
Wakil Ketua
|
M.HIDAYAT,
S.Pd.I
|
Perwakilan
kim
|
Sebagai
Sekretaris
|
ABDURROHMAN
|
Masyarakat
|
Sebagai
Bendahara
|
Keputusan Panitia Pencalonan dan Seleksi Ujian
Kepala Dusun ini melalui musyawarah yang disepakati oleh semua tamu undangan
yang hadir dan dilampiri SK Kepala Desa Sukorame dengan
Nomor: 141/13/424.20.09.17/SK/2015.
Pasal 120 ayat (3) Panitia Seleksi Calon
Perangkat Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Mempunyai Tugas:
a. Mengumumkan seluas-luasnya tentang adanya
lowongan jabatan perangkat desa;
b. Mengumumkan jadwal waktu pendaftaran;
c. Menerima danmeneliti berkas pendaftaran para
calon;
d. Menetapkan jadwal ujian;
e. Melaksanakan ujian seleksi baik secara lisan
maupun lisan;
f. Menilai dan mengumumkan hasilujian
Dibukalah Pendaftaran Calon Kepala Dusun Kaliputih oleh Panitia
pada tanggal 18 Agustus 2015 s/d 18 Sepetember 2015,
dengan dibukanya Pendaftaran Calon Kepala Dusun ini harapan besar
masyarakat. Ingin memiliki kepala dusun yang tegas, cerdas dan tanggap dalam
mengatasi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Bapak bahri (masyarakat)
berharap siapapun yang menjadi pimpinan kita harus bisa mengemban amanah
jabata, taqwa kepada pancasial dan undang-undang dasar 1945. Sebagaimana yang di maksud pada Pasal 123 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa wajib
bersikapadil,tidak diskriminatif, tidakmempersulit dalam memberikan pelayanan
pada masyarakat.
Dan di sukorame inilah satu-satunya desa yang pertama kali
se-kabupaten pasuruan yang melaksanakan
ujian seleksi calon kepala dusun yang diatur dalam undang-undang Nomor: 6 Tahun
2015 tentang Tentang Pemerintahan Desa Pasal 120 ayat (3) poin h.
Melaksanakan ujian seleksi baik secara tertulis maupun lisan , yang di ikuti oleh Calon tunggal (Bapak M.Jupri) pada hari kamis
(01/10/2015) di kantor desa sukorame. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1)
ujianseleksi dilaksanakan di kantor desa setempat atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Panitian Seleksi Calon Perangkat Desa.
Sanjungan sekcam dalam sambutannya Mengapresiasi Desa Sukorame
satu-satunya desa se kecamatan sukorejo yang dipilih
menjadi DESA MASLAHAT yang diatur oleh peraturan daerah kabupaten pasuruan. Kabupaten Pasuruan mempunyai 24 Desa Maslahat
di dua puluh empat kecamatan se kabupaten pasuruan yang nantinya akan di bina baik
sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alamnya (SDA) . Semua desa maslahat akan di lomba dan desa
maslahat yang paling baik akan diberikan penghargaan oleh pemerintah daerah.
Diano
Vella (Camat
Sukorejo)
dalam sambutannya mengharap kepada calon kepala dusun
yang baru nanti. Pertama agar
bisa memajukan sumber daya manusia melalui pendidikan yang sudah berkembang
pesat di sukorame selai itu bisa melalui pelatihan-pelatihan. kedua
meningkatkan sumber daya alamnya yang kaya
dengan potensi kebun mangga agar di
kelolah lebih baik ,kreatif ,inovatif dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bisa mendorong produk
unggulan khas sukorame untuk bersaing di pasar bebas ASEAN
(MEA) yang akan dilakukan akhirtahun 2015 mendatang. Indonesia juga harus bersiap-siap menghadapi pasar bebas Asia Pasifik
(APEC) di tahun 2025. Tidak hanyak bersaing dengan negara-negara seperti
malaysia dan singapura, indonesia juga harus bersaing dengan Jepang, Korea
Selatan, tiongkok, hingga Australia dan selandia baru.Makhfud MD (Mantan MK) dalamsambutannya
di Resepsi HUT KAHMI ke-48 mengatakan, kedaulatan hukum yang kuat harus
dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan pada era pasar bebas nanti. Dalam
Guyonannya P.Diano Kalau Dusun Kaliputih Maju Otomatis Desa Sukorame Maju. Kalo Sukorame Maju Kecamatan Sukorejo Pasti Ikut Maju dan Akan
Mengangkat Nama Baik Kabupaten Pasuruan dan
Membawa Harum Provinsi Jawa Timur Dan Tanah Air Negara
Republic Indonesia. (Dayat/Pewarta)
(Y) lanjutkan,,,,!
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHidup KIM DARUS SA'ADAH
BalasHapussemangate kayak orang mau perang ae,,xixixi...lanjutkan brow !
BalasHapus